Prediksinews.com – Tambang galian C di Dusun Sawen Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diduga tidak kantongi izin dan berjalan tanpa sentuhan hukum.
Aktifitas pertambangan galian C tersebut juga diduga tidak tersentuh hukum, padahal hampir setiap hari ada puluhan kendaraan Dump Truck keluar masuk di lokasi, Hal tersebut dikeluhan warga sekitar dan sangat mengganggu aktifitas warga setempat ” Ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan aturan pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.
Dengan tidak tersentuhnya pertambangan galian C di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Bojonegoro ini, membuktikan bahwasanya pemilik atau pengelola pertambangan tersebut memang kebal dengan hukum.
Terkait temuan tersebut, warga meminta pihak pihak terkait di Bojonegoro untuk mengirim surat kepada Gubernur agar menurunkan Inspektur Pertambangan. Karena menurutnya, pihak pihak terkait di Bojonegoro tidak punya kewenangan eksekusi.
“Tinggal nanti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tentang penindakan tambang ilegal,” lanjut salah satu warga yang juga nama nya meminta tidak di tulis.